Ditulis Oleh Ustadz Kharisman
Apakah perbedaan antara mencuci dan mengusap, dan anggota tubuh apa saja yang dicuci dan diusap dalam wudhu’ ?
Jawab :
Mencuci adalah mengalirkan/menyiramkan
air (meski sedikit) bersamaan dengan itu meratakannya. Sedangkan
mengusap adalah meratakan air yang tersisa dan tidak ada air baru yang
dialirkan. Pada wudhu: wajah, tangan, dan kaki wajib dicuci, sedangkan
kepala dan telinga diusap. Nabi pernah menegur dengan keras Sahabat yang
terlihat mengusap kedua kakinya pada saat berwudhu’ (seharusnya kaki
dicuci bukan diusap), dan beliau menyatakan :
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Celaka bagi tumit-tumit dari neraka (H.R alBukhari dan Muslim)
Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga?
Jawab : Cara mengusap kepala dan telinga
adalah sebagai berikut: awalnya kedua telapak tangan diletakkan di dahi
(depan kepala), kemudian digerakkan usapan kedua telapak tangan
bersamaan melalui atas kepala (menyusuri rambut) hingga tengkuk,
kemudian digerakkan lagi ke depan hingga ke posisi awal bermula. Setelah
itu, kedua jari telunjuk dimasukkan ke dinding lubang telinga, dan
masing-masing ibu jari digerakkan dari bawah ke atas mengusap bagian
atas telinga.
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Beliau memulai dari depan kepala
sehingga beliau memperjalankan kedua telapak tangan itu hingga tengkuk,
kemudian kedua telapak tangan itu diperjalankan kembali ke tempat asal
bermula (H.R alBukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid)
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ
Kemudian Nabi shollallaahu ‘alaihi
wasallam mengusap kepala dan kedua telinganya. Bagian dalam telinga
dengan kedua jari telunjuk, sedangkan bagian dalam telinga dengan kedua
ibu jari (H.R anNasaai dari Ibnu Abbas)
Pada saat mengusap kepala, juga boleh
mengusap dari depan (depan dahi) ke belakang (tengkuk) sekali saja tanpa
harus dikembalikan dari belakang ke depan lagi. Hal itu juga pernah
dilakukan Nabi (hadits riwayat Abu Dawud).
Bolehkah pada saat mengusap kepala hanya pada sedikit rambut di bagian depan (ubun-ubun)?
Jawab : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam tidak
pernah mengusap hanya sedikit rambut pada bagian depan saja pada
seluruh tata cara wudhu’ yang diriwayatkan dari hadits yang shahih,
kecuali pada saat beliau memakai imamah (surban). Jika beliau memakai imamah, beliau pernah mengusap ubun-ubun dan juga di atas imamah.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
Bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ kemudian mengusap ubun-ubun dan di atas imamah (surban)(H.R Muslim).
Namun, Sahabat Nabi Ibnu Umar pada waktu berwudhu’ pernah mengusap hanya bagian depan kepalanya saja
عَنْ
نَافِع أَنَّ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَدْخُلُ يَدَيْهِ فِي الْوَضُوْءِ
يَمْسَحُ بِهِمَا مَسْحَةً وَاحِدَةً عَلَى الْيَافُوْخِ فَقَطْ
Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar
pernah memasukkan tangannya ke dalam bejana berisi air wudhu kemudian
mengusap (kepala) dengan kedua tangan itu sekali usapan pada bagian
ubun-ubun saja (H.R Abdurrazzaq)
Tidak didapati adanya para Sahabat lain yang mengingkari perbuatan Ibnu Umar itu.
Untuk kehati-hatian, sebaiknya kita
selalu mengusap kepala secara keseluruhan sebagaimana tata cara wudhu’
Nabi yang diriwayatkan dari hadits-hadits yang shahih, namun kita tidak
bisa menyatakan bahwa saudara-saudara kita yang berwudhu dan mengusap
sebagian kepalanya tidak sah wudhu’nya.
Apakah wanita yang memakai
jilbab dan kesulitan untuk mengusap kepalanya langsung boleh untuk
mengusap di atas jilbab tanpa melepasnya?
Jawab : jika jilbab yang dikenakan itu
terikat di bawah leher dan menyulitkan jika melepasnya, atau karena hawa
sangat dingin, atau kesulitan-kesulitan yang lain maka tidak mengapa
mengusap di atas jilbab. Walaupun, jika memungkinkan dengan mengusap
langsung pada kepala adalah lebih baik. Demikian dijelaskan oleh Syaikh
al-Utsaimin. Kalaupun mengusap pada bagian atas jilbab, hendaknya
didahului mengusap pada sedikit bagian depan kepala (ubun-ubun) seperti
yang dilakukan Nabi ketika menggunakan imamah (surban).
Bolehkah ketika berwudhu’ hanya mencuci sekali-sekali atau dua kali saja (tidak 3 kali)?
Jawab : Boleh. Nabi shollallaahu ‘alaihi
wasallam pernah berwudhu’ dan mencuci anggota tubuh sekali-sekali, dua
kali-dua kali, tiga kali-tiga kali, dan kadang berselang seling. Kadang
sebagian anggota wudhu dicuci 3 kali dan sebagian lagi dicuci sekali.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ sekali-sekali (H.R alBukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu
‘anhu beliau berkata : Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dua
kali dua kali (H.R Abu Dawud)
Wallaahu A’lam bis showaab
No comments:
Post a Comment