Demonstrasi Hanya Menambah Petaka
Oleh : Ustadz Muktar
Siapa pun dengan pasti akan memprediksi,”Pasti akan berakhir rusuh!”.
Hati semakin bersedih dan
jiwa bertambah sesak melihat kenyataan pada beberapa tempat di negeri
ini. Korban luka berjatuhan bahkan ada yang berakhir dengan meregang
nyawa. Batu-batu beterbangan diselingi dengan asap dan api bom molotov.
Benda-benda tumpul entah kayu, besi atau lainnya. Terlihat jelas berada
di tangan-tangan sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka sebagai
Barisan Mahasiswa.
Pihak aparat keamanan yang
berusaha mengikuti prosedur dan protap pengamanan, sesungguhnya telah
cukup bersabar. Cacian dan celaan ditujukan kepada mereka. Aparat
dilempari dan diludahi bahkan dipukuli, dan mereka pun manusia biasa.
Sehingga terjadilah aksi baku balas antara demonstran dan aparat
keamanan. Laa haula wa laa quwwata illa billah
Apa hasilnya? Kerugian dan
kerugian lalu kerugian. Harta, nyawa, waktu, tenaga dan
segala-segalanya. Tidak ada lagi rasa nyaman karena berganti ketakutan.
Ketentraman masyarakat pun berangsur hilang setelah sebelumnya
berkurang. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku-pelakunya justru berasal
dari lapisan masyarakat yang disebut “kaum terpelajar”.
Ilustrasi di atas hanyalah
sepenggal kisah dari catatan hitam dari aksi-aksi yang bernama
demosntrasi, unjuk rasa, atau apapun nama lainnya. Dengan berbagai
alasan yang dibumbui kata-kata menyentuh hati atau demi membela
keadilan, aksi-aksi itupun dijalankan.”Melawan Tirani Lalim”,”Membela
Hak-Hak Rakyat”,”Jihad Melawan Penguasa”,”Kami Menuntut
Keadilan”,”Pemerintah Selalu Menyengsarakan Rakyat” dan masih seabreg
slogan dan yel-yel lain kaum demonstran.
Sebenarnya bagaimanakah
pandangan islam tentang hal ini? Berikut ini kami akan menukilkan fatwa
dari beberapa ulama’ besar masa kini tentang hukum aksi demonstrasi atau
unjuk rasa.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Beliau pernah ditanya,
Apakah demonstrasi yang
terdiri dari kaum laki-laki dan wanita dalam rangka menentang penguasa
dan pemerintah termasuk salah satu sarana dakwah?
Apakah orang yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi dapat disebut sebagai mati syahid di jalan Allah?
Beliau menjawab : “Saya berpendapat ;
Demontrasi yang terdiri
dari kaum laki-laki dan wanita bukanlah sebuah solusi. Akan tetapi,
demosntrasi hanya akan menjadi sebab munculnya fitnah, keburukan,
kedzoliman dan pelanggaran bagi sebagian orang tanpa hak.
Namun,ada cara-cara yang
sesuai syari’at Islam yaitu dengan mengirim surat, menasehati dan ajakan
kepada kebaikan dengan menempuh langkah-langkah yang baik. Demikianlah
yang ditempuh oleh para ulama’dan juga yang dilakukan para sahabat Nabi
dan para pengikut mereka dengan baik.
Dengan cara mengirimkan
surat atau berdialog secara langsung berhadapan dengan pihak pemimpin
atau penguasa, tanpa menyebarluaskan di atas mimbar-mimbar atau tempat
lain bahwa,”Pemerintah telah berbuat ini!Sehingga menjadi seperti
itu!”.Wallahul musta’aan” ___________selesai
Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani
Di dalam Silsilah Hadits
Dhaifah pada hadits tentang kisah masuk Islamnya Umar bin Khattab dan
keluarnya mereka bersama Nabi dalam dua barisan untuk melawan kaum
musyrikin,Syaikh Al Albani menjelaskan,
“Hadits di atas munkar”. Kemudian beliau menjelaskan ;
”Barangkali itu adalah
sebabnya atau menjadi sebab sebagian saudara- saudara kita, para dai,
berdalil tentang disyari’atkannya demonstrasi yang dikenal pada masa
ini. Bahwa : “ demonstrasi termasuk cara berdakwah Nabi”.
Dan beberapa kelompok Islam
masih berdalih dengannya. Mereka lupa bahwa demonstrasi termasuk
kebiasaan dan metode orang-orang kafir”_______________selesai
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau pernah ditanya,
“Mengenai pemerintah yang
berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah
mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang
dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha
sendiri)!Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu
sendiri.Lalu,orang-orang tersebut melakukannya.
Apabila aksi mereka
diingkari,mereka menjawab,”Kami tidak menentang pemerintah dan kami
melakukannya dengan ketetapan pemerintah”.
Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?
Beliau menjawab,
“Wajib bagimu untuk
mengikuti Salaf!Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik.
Apabila tidak,pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu
jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan.Yang
dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.
Bahkan sering terjadi
pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun
fisik orang. Karena dalam keadaan kacau/rusuh, orang seperti mabuk yang
tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia
lakukan!”___________selesai
Pembaca yang terhormat,
Demonstrasi seluruhnya
buruk, Apakah diizinkan oleh pihak pemerintah maupun tidak? Jika ada
sebagian pemerintah mengizinkan terselenggaranya aksi demosntrasi, maka
hal itu hanyalah propaganda.
Misalnya dipulangkan ke
hati, sungguh pemerintah manapun tidak akan menyukai bahkan sangat
membenci. Namun, ia hanya berpura-pura saja.
Sebagaimana dia
mengatakan,”Ini kan demokrasi!” Padahal demokrasi hanya akan membuka
pintu kebebasan (tanpa aturan agama) bagi umat manusia. Hal ini bukanlah
jalan Salaf!
Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi
Beliau mengatakan,
“Segala puji bagi Allah.
Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di
dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah
jum’at”___________selesai
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Beliau menjelaskan,
“Agama kita bukan agama
yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan,
teratur rap, dan mengajarkan ketenangan. Demonstrasi bukan termasuk
amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi!
Islam adalah agama yang
mengajarkan ketenangan,kasih saying, dan kestabilan. Di dalam Islam
tidak ada ajaran kekacauan,kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah
agama Islam
Hak-hak masyarakat dapat
diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i.Adapun demonstrasi
hanya akan menyebabkan kerusakan harta.Maka,perkara yang demikian tidak
boleh” __________selesai
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Beliau pernah ditanya,
”Apakah juga termasuk dalam
pengertian hadits tersebut ; seseorang yang melakukan demosntrasi untuk
menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi
kedzoliman di sana?”
Beliau menjawab,
“Demonstrasi termasuk
tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam).
Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum
muslimin dari orang-orang kafir”_______selesai
Disusun oleh Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i
Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin)
Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam,Wakaf,Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi
No comments:
Post a Comment