HUKUM MENUTUP WAJAH BAGI WANITA
Pertanyaan: Apa
saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup
wajah dengan niqab (cadar)? Kerana isteri saya enggan memakai niqab
dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para
ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk
menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini
menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa
Ta’ala membalasnya dengan kebaikan.
Jawaban: Si
penanya telah menjelaskan bahawa isterinya tidak mau memakai niqab atau
hijab dan si isteri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut
saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih
pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh kerana
itu telah menjadi keyakinannya bahawa hijab bukan perkara yang penting,
kerana ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula
sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang isteri
dan pembicaraan yang terjadi diantara mereka.
Maka kami katakan: Wahai
ukhti muslimah semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukimu kepada
jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu
dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang
beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.
Wahai
ukhti muslimah: Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di
sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan
dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang
besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.
Wahai ukhti yang mulia: Sesungguhnya
wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan
kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan
hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan
jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan
memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan
laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah
kemudharatan dan kehinaan –hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita
mohon keselamatan-.
Wahai ukhti muslimah, tidak
sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pentj) para penjajah sesat
meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak
kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai
bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari
agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya.
Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya,
menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam,
orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana
busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan,
mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari
bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab
tersisihnya mereka dari masyarakat.
Wahai ukhti muslimah, dahulu
wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu
ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang
yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya
dengan dalil “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31) adalah pendapat yang
lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa
arti “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan
maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.
Wahai ukhti muslimah berapa
besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka
menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya
berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan
lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya
kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.
Wahai ukhti muslimah, jangan
kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur
dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri
musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat
yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka
menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan
agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka
berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan
wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka
tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah
membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan
membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai
macam kerusakan dan kehinaan, “laknat Allah bagi mereka; bagaimana
mereka sampai berpaling”. (Qs. At-Taubah: 30)
Yang
kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum
wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti akan hal ini.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)
Dan
firman-Nya, “agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada
dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki. Dan Allah
Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari
belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)
Wahai ikhwan sekalian, sucinya
hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab.
Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan
meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan
perempuan. Hati-hatilah kalian dari tipudaya orang-orang yang mengatakan
bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan
para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena
sesungguhnya mereka –semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua
serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab
yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka
hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syari’at. Semoga Allah
mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka
petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.
No comments:
Post a Comment