Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Jiwa yang diharamkan oleh ALLAH subhanahu wa Taála untuk dibunuh
adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, seorang kafir
dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’min."
[al-Qaulul Mufid ala Kitabittauhid 1/38]
No comments:
Post a Comment